Tenggat berikutnya: 10/11 · Unggahan e-Defter (opsi bulanan, wajib pajak penghasilan)
Anda berada di sini

Restitusi pajak badan: pajak sementara dan pemotongan

Pengkreditan pajak sementara yang dibayar selama tahun berjalan dan pajak yang dipotong atas penghasilan terhadap pajak penghasilan badan tahunan, restitusi jumlah yang tidak dapat dikreditkan melalui kompensasi atau tunai, jangka waktu, dan dokumen yang diperlukan.

Terakhir diperbarui:

Selama tahun berjalan, perusahaan membayar pajak sementara per triwulan, dan atas sebagian penghasilannya dilakukan pemotongan pajak (stopaj). Pada akhir tahun, jumlah tersebut dikreditkan terhadap pajak penghasilan badan tahunan. Jika laba tahun itu lebih rendah dari perkiraan atau perusahaan merugi, jumlah yang telah dibayar melebihi pajak tahunan. Selisih ini tidak kembali dengan sendirinya; selisih itu harus diklaim tepat waktu dan dengan dokumen yang benar.

Jumlah apa yang dapat dikompensasikan dan dikembalikan?

Jumlah Contoh Hasil
Pajak sementara Jumlah yang benar-benar dibayar untuk empat periode dalam tahun berjalan Dikreditkan terhadap pajak tahunan; sisanya dikembalikan
Pajak yang dipotong atas penghasilan Bunga deposito, repo, penghasilan rekening partisipasi; termin pekerjaan konstruksi tahun jamak Dikreditkan terhadap pajak tahunan; sisanya dikembalikan
Pajak yang dibayar di luar negeri Pajak yang dibayar atas penghasilan luar negeri Dikreditkan dalam batas undang-undang; tidak dikembalikan

Pajak sementara yang telah ditetapkan tetapi tidak dibayar tidak dikreditkan terhadap pajak tahunan; pajak itu dihapus, dan bunga keterlambatan dihitung tersendiri sejak tanggal jatuh temponya.

Kalkulator terkait: Pajak sementara · Pajak penghasilan badan

Bagaimana pengkreditan dilakukan?

  1. Pajak terutang dihitung dalam SPT tahunan pajak penghasilan badan.
  2. Pajak sementara dan pemotongan yang dibayar selama tahun berjalan dicantumkan dalam SPT dan dikreditkan.
  3. Sisa setelah pengkreditan dapat dikompensasikan dengan utang pajak lain milik perusahaan.
  4. Jumlah yang masih tersisa setelah itu dapat dikembalikan secara tunai.

Pada perusahaan yang dikenai pajak badan minimum domestik, pajak terutang ditentukan berdasarkan jumlah minimum ini; perhitungan pengkreditan dan restitusi dilakukan atas dasar jumlah tersebut. Rincian: Pajak badan minimum domestik.

Jangka waktu

Klaim Jangka waktu
Restitusi pajak sementara yang tidak dapat dikreditkan Sampai akhir tahun kalender saat SPT tahunan disampaikan; pencantuman permohonan restitusi dalam tabel terkait pada SPT dianggap sebagai permohonan tertulis
Restitusi pajak yang dipotong atas penghasilan Dalam jangka waktu dan dengan dokumen yang ditetapkan dalam Komunike; melewatkan jangka waktu dapat menghilangkan hak restitusi

Saat menyusun SPT, kami memeriksa secara tersendiri apakah permohonan restitusi telah dicantumkan di dalamnya; terlewatnya langkah ini merupakan penyebab kehilangan yang paling sering terjadi.

Dokumen dan pemeriksaan

  • Catatan yang menunjukkan bahwa pajak sementara benar-benar dibayar; apakah ada selisih antara ketetapan dan pembayaran.
  • Pemeriksaan bahwa pemotongan telah dilaporkan oleh pihak pemotong dalam SPT pemotongan; surat dari bank dan perusahaan perantara.
  • Untuk restitusi tunai, dokumen yang disyaratkan Komunike menurut jenis dan jumlah restitusi; bila diperlukan, laporan pengesahan YMM atau laporan pemeriksaan pajak.
  • Status utang pajak dan SGK yang telah jatuh tempo; restitusi lebih dahulu dikompensasikan dengan utang tersebut.

Jika laporan YMM diperlukan, laporan itu dibuat oleh akuntan publik tersumpah (YMM) yang independen; kami menyiapkan akun dan dokumen agar siap untuk laporan tersebut.

Masalah yang sering ditemui

  • Restitusi pajak sementara tidak diklaim dalam SPT pada tahun rugi.
  • Pemotongan atas bunga bank sama sekali tidak dikreditkan.
  • Pajak sementara yang belum dibayar dikreditkan seolah-olah telah dibayar, lalu terbit ketetapan pajak.
  • Sisa klaim setelah pengkreditan tidak dipantau dalam pembukuan.
  • Mengira pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikembalikan.

Jika klaim restitusi ditolak atau restitusi tidak penuh: Sengketa pajak dan gugatan. Kalender SPT: SPT pajak.

Sumber

Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Nomor 5520 (pasal 32 pajak sementara, pasal 33 pajak yang dibayar di luar negeri, pasal 34 pengkreditan dan restitusi); Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 193 (pasal 120 berulang, pasal 121); Komunike Umum Pajak Penghasilan Badan Seri Nomor 1; Komunike Umum Pajak Penghasilan Seri Nomor 252.