Cara perhitungannya
Lihat juga kalender pajak.
Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan pasal 120 (berulang); UU Pajak Penghasilan Badan pasal 32.
Pajak sementara triwulanan atas laba kumulatif, setelah dikurangi triwulan sebelumnya.
Lihat juga kalender pajak.
Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan pasal 120 (berulang); UU Pajak Penghasilan Badan pasal 32.