Cara perhitungannya
Tidak membebankan bunga dapat dianggap sebagai pembagian laba terselubung melalui penetapan harga transfer.
Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan Badan pasal 13; UU KDV pasal 1.
Bunga (dan KDV) yang harus dibebankan perusahaan atas dana yang ditarik oleh pemegang saham.
Tidak membebankan bunga dapat dianggap sebagai pembagian laba terselubung melalui penetapan harga transfer.
Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan Badan pasal 13; UU KDV pasal 1.