Tenggat berikutnya: 02/11 · Pembayaran iuran jaminan sosial
Anda berada di sini

Pembagian dividen dan total beban pajak

Dari laba perusahaan melalui pajak penghasilan badan, pemotongan pajak dividen hingga SPT tahunan pemegang saham orang pribadi.

Cara perhitungannya

Langkah: laba → pajak penghasilan badan 25% → pemotongan pajak 15% atas bagian yang dibagikan. Jika dividen bruto orang pribadi melebihi 22.000 TL, setengahnya dikenai pajak pada SPT tahunan dan pajak yang dipotong dikreditkan.

Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan pasal 22/2, 75, 86, 94/6-b; UU Pajak Penghasilan Badan pasal 5, 15, 30.