Cara perhitungannya
Langkah: laba → pajak penghasilan badan 25% → pemotongan pajak 15% atas bagian yang dibagikan. Jika dividen bruto orang pribadi melebihi 22.000 TL, setengahnya dikenai pajak pada SPT tahunan dan pajak yang dipotong dikreditkan.
Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan pasal 22/2, 75, 86, 94/6-b; UU Pajak Penghasilan Badan pasal 5, 15, 30.