Cara perhitungannya
Masukkan kerugian dengan tanda minus (mis. −400.000).
Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan Badan pasal 9 dan 20; UU Pajak Penghasilan pasal 88.
Mengompensasikan kerugian mulai dari yang terlama dalam batas 5 tahun; menampilkan kerugian yang tersisa dan yang kedaluwarsa.
Masukkan kerugian dengan tanda minus (mis. −400.000).
Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan Badan pasal 9 dan 20; UU Pajak Penghasilan pasal 88.