Tenggat berikutnya: 02/11 · Pembayaran iuran jaminan sosial
Anda berada di sini
Jaminan sosial & penggajian · Diterbitkan: 28 Oktober 2026 · 4 menit membaca

Biaya nyata mempekerjakan tanpa didaftarkan: sebuah contoh

Akibat mempekerjakan pekerja tanpa asuransi: denda administratif, iuran dan pajak terutang, larangan insentif, tagihan regres atas kecelakaan kerja, gugatan penetapan masa kerja dan saran untuk merapikannya; contoh perhitungan biaya.

Keputusan "kita pekerjakan dulu tanpa asuransi selama beberapa bulan, nanti dilihat" adalah salah satu upaya penghematan yang paling mahal bagi usaha. Di bawah ini kami tunjukkan secara berurutan, dengan contoh satu karyawan, apa yang dihadapi ketika hal itu ditemukan.

Skenario

Sebuah usaha tidak melaporkan ke SGK, selama 6 bulan, seseorang yang bekerja dengan upah minimum bruto. Hal ini ditemukan dalam pemeriksaan SGK.

Biaya pos demi pos

1. Denda atas pemberitahuan mulai bekerja Karena tidak disampaikannya pemberitahuan mulai bekerja ditemukan dalam pemeriksaan, dendanya dua kali upah minimum bruto satu bulan: 2 × 33.030 TL.

2. Denda atas bulan-bulan yang tidak dilaporkan Untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan, denda administratif terkait SPT pemotongan dan pelaporan iuran (muhtasar ve prim hizmet beyannamesi) dikenakan secara terpisah.

3. Iuran terutang Iuran karyawan dan pemberi kerja selama enam bulan ditagih kepada pemberi kerja. Bagian yang seharusnya dipotong dari karyawan sering kali juga ditanggung pemberi kerja, karena jumlah itu tidak dipotong saat upah dibayarkan.

4. Denda keterlambatan dan bunga Iuran ditagih bersama denda keterlambatan dan bunga sejak tanggal seharusnya dibayar: Bunga keterlambatan

5. Sisi pajak Karena upah yang dibayarkan tidak tercermin dalam daftar gaji dan SPT pemotongan, pemotongan pajak penghasilan dan bea meterai juga timbul, beserta dendanya. Karena upah dibayar di luar pembukuan, upah itu mungkin tidak dibebankan; ketidaksesuaian dengan catatan kas dan bank juga menimbulkan risiko tambahan.

6. Hilangnya insentif Temuan mempekerjakan tanpa didaftarkan yang melebihi proporsi tertentu berarti insentif iuran tidak dapat digunakan untuk jangka waktu tertentu; jika terulang dalam tiga tahun, jangka waktu ini lebih panjang. Untuk dukungan seperti dukungan upah minimum, larangan dan penagihan kembalinya lebih berat. Pada usaha yang memanfaatkan insentif, pos ini saja bisa lebih besar daripada semua pos lainnya: Insentif SGK

Hitung dendanya dengan angka Anda sendiri: Denda administratif SGK

Risiko terberat: kecelakaan kerja

Jika karyawan yang tidak dilaporkan mengalami kecelakaan kerja, SGK memberikan manfaat yang ditetapkan undang-undang kepada karyawan dan menagih kembali seluruh biayanya (pengobatan, tunjangan ketidakmampuan sementara, dan nilai kapitalisasi pensiun yang diberikan, jika ada) kepada pemberi kerja. Tuntutan ganti rugi yang diajukan karyawan atau keluarganya datang sebagai tambahan. Jumlah ini saja dapat menyulitkan usaha kecil.

Gugatan yang dapat diajukan karyawan

Orang yang dipekerjakan di luar pembukuan dapat mengajukan gugatan penetapan masa kerja dalam lima tahun sejak akhir tahun saat pekerjaan berlangsung. Jika pengadilan menetapkan adanya hubungan kerja, iuran, biaya keterlambatan dan denda kembali ditagih kepada pemberi kerja. Tuntutan pesangon (kıdem tazminatı), uang pengganti masa pemberitahuan, lembur dan cuti juga dapat diajukan berdasarkan masa kerja yang sebenarnya.

Memperbaikinya secara sukarela

Jika ada pekerjaan yang tidak didaftarkan, memperbaikinya sebelum pemeriksaan selalu lebih murah:

  • Untuk pemberitahuan mulai bekerja yang disampaikan secara sukarela, dendanya satu kali jumlah tersebut, bukan dua kali seperti saat ditemukan dalam pemeriksaan.
  • Jika SPT pembetulan untuk bulan-bulan lalu disampaikan secara sukarela, sebagian denda dikenakan dengan tarif lebih rendah.
  • Larangan insentif timbul ketika ada temuan.

Mari kita nilai situasinya bersama sebelum mengambil langkah-langkah ini; bagaimana bulan-bulan tersebut akan dilaporkan dan bagaimana upah akan dicerminkan dalam daftar gaji serta SPT harus direncanakan tersendiri.

Situasi "abu-abu" yang umum

  • Bekerja tanpa dilaporkan selama masa percobaan: ini termasuk tidak didaftarkan: Pemberitahuan mulai bekerja
  • Menampilkan upah minimum dan membayar selisihnya secara tunai: ini pelaporan di bawah nilai sebenarnya; akibat yang sama timbul atas selisihnya.
  • Tidak melaporkan peserta magang sukarela: ini termasuk tidak didaftarkan: Mempekerjakan peserta magang dan pemagang
  • Warga asing tanpa izin kerja: selain tidak didaftarkan, ada denda administratif tersendiri yang berat: Mempekerjakan pekerja asing

Dasar hukum: Undang-Undang No. 5510 pasal 8, 21, 23, 86, 89 dan 102; Undang-Undang No. 4447 ketentuan insentif terkait; Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 4857.