Siapa yang membayar?
Pemberi kerja membayar denda administratif SGK; denda ini tidak boleh dipotong dari upah. Denda diberitahukan oleh direktorat SGK provinsi atau pusat jaminan sosial.
Cara penghitungan
Denda merupakan kelipatan dari upah minimum bruto pada tanggal pelanggaran (Pasal 102 UU 5510). Untuk pelanggaran pada tahun 2026, dasarnya adalah 33.030 TL. Sebagian denda dihitung per pekerja dan memiliki batas atas per dokumen. Tabel lengkap: Denda administratif.
Pengurangan dan keberatan
- Pengurangan 25%: jika dibayar dalam 15 hari sejak pemberitahuan, seperempatnya dihapuskan. Membayar lebih awal tidak menghapus hak untuk mengajukan keberatan.
- Keberatan: keberatan tertulis kepada SGK dalam 15 hari yang sama; jika ditolak, ke pengadilan ketenagakerjaan dalam 30 hari.
- Laporkan sendiri terlebih dahulu: jika pelanggaran yang sama ditemukan dalam pemeriksaan, dendanya menjadi dua kali lipat (2 kali upah minimum, bukan 1, untuk pemberitahuan mulai kerja yang terlambat). Melapor segera setelah Anda menyadarinya selalu lebih murah.
- Angsuran: penundaan dan angsuran dapat dimohonkan apabila mengalami kesulitan keuangan.
Contoh
Pemberitahuan mulai kerja untuk dua pekerja diajukan terlambat satu minggu (oleh pemberi kerja sendiri, bukan ditemukan dalam pemeriksaan):
- Denda = 2 orang × 1 kali upah minimum = TRY 66.060
- Jika dibayar dalam 15 hari: TRY 49.545
Dasar hukum
Undang-Undang No. 5510 Pasal 102; surat edaran SGK tentang denda administratif.