Cara perhitungannya
Rumus: Jumlah = hari × penghasilan harian (batas bawah 1.101 TL, batas atas 9.909 TL) × 32%; untuk masa kerja di luar negeri × 45%.
Pembelian masa melahirkan mencakup hingga 2 tahun setelah setiap kelahiran, paling banyak untuk 3 anak, jika kelahiran terjadi setelah pertama kali terdaftar sebagai tertanggung.
Dasar hukum: UU No. 5510 pasal 41.