Cara perhitungannya
Dasar hukum: UU No. 5510 pasal 85; Peraturan Tata Cara Asuransi Sosial pasal 111–122.
Tenaga kerja minimum yang harus dilaporkan untuk pekerjaan konstruksi berdasarkan nilai kontrak dan rasio SGK; selisih premi atas kekurangannya.
Dasar hukum: UU No. 5510 pasal 85; Peraturan Tata Cara Asuransi Sosial pasal 111–122.