Siapa yang membayar?
Debitur membayar bunga keterlambatan pembayaran (gecikme zammı) atas pajak, iuran jaminan sosial, atau piutang negara lainnya yang tidak dibayar tepat waktu. Untuk pajak, yang membayar adalah wajib pajak atau pihak yang bertanggung jawab (misalnya pemberi kerja yang memotong pajak); untuk SGK, pemberi kerja.
Cara penghitungan
Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang No. 6183, 3,7% per bulan sejak tanggal jatuh tempo (sejak 13.11.2025); bagian bulan dihitung per hari (tarif bulanan ÷ 30 × jumlah hari).
Rumus: bunga = utang × 3,7% × jumlah bulan penuh + utang × 3,7% ÷ 30 × sisa hari.
Contoh
Pemotongan pajak sebesar TRY 25.000 yang jatuh tempo pada 26 Agustus 2026, dibayar pada 21 Oktober 2026:
- 26.08 → 26.09: 1 bulan penuh; 26.09 → 21.10: 25 hari
- 25.000 × 3,7% = TRY 925 (1 bulan) + 925 ÷ 30 × 25 = TRY 770,83
- Bunga keterlambatan pembayaran ≈ TRY 1.695,83
Bunga keterlambatan pembayaran, bunga penundaan, dan tambahan pengungkapan sukarela
| Konsep | Kapan? | Tarif |
|---|---|---|
| Bunga keterlambatan pembayaran (Pasal 51 UU 6183) | Utang yang telah ditetapkan dibayar setelah jatuh tempo | 3,7% per bulan |
| Bunga penundaan (Pasal 112 Undang-Undang Prosedur Pajak) | Pajak yang ditetapkan kemudian (pemeriksaan, ketetapan tambahan) | Sama dengan bunga keterlambatan pembayaran |
| Tambahan pengungkapan sukarela (Pasal 371) | Pajak yang dilaporkan terlambat atas inisiatif wajib pajak sendiri | Sama dengan bunga keterlambatan pembayaran |
Jika tarif berubah selama periode tersebut, setiap periode menggunakan tarifnya sendiri; alat ini menggunakan satu tarif. Untuk utang yang sudah lama, berpeganglah pada penghitungan kantor pajak atau SGK. Perbandingan pilihan denda: Denda kerugian pajak.
Dasar hukum
Undang-Undang No. 6183 Pasal 51; Undang-Undang Prosedur Pajak No. 213 (VUK) Pasal 112 dan 371; Undang-Undang No. 5510 Pasal 89.