Cara perhitungannya
Ketentuan: denda kerugian pajak sebesar 1× pajak yang hilang, 3× untuk penggelapan. Pengungkapan sukarela menghindarkan denda; berlaku tambahan bulanan 3,7%. Atas undangan untuk memberikan penjelasan, denda dikurangi menjadi 20%.
Dasar hukum: Undang-Undang Prosedur Pajak (VUK) pasal 112, 344, 359, 370, 371 dan 376.