Siapa yang membayar?
Pajak penghasilan dibayar oleh orang pribadi yang memperoleh penghasilan, dengan salah satu dari dua cara:
- Pemotongan (di sumber): pemberi kerja memotongnya setiap bulan dari upah; usaha yang membayar sewa atau honorarium profesi memotong 20%. Tarif pemotongan pajak.
- Pelaporan: laba usaha, penghasilan profesi, serta sewa komersial dan sewa hunian dilaporkan dalam SPT tahunan pada bulan Maret; pemotongan dan pajak sementara yang dibayar selama tahun berjalan dikreditkan.
Tarif tahun 2026
| Penghasilan kena pajak | Upah | Penghasilan lain |
|---|---|---|
| 0 – 190.000 TRY | 15% | 15% |
| 190.000 – 400.000 TRY | 20% | 20% |
| 400.000 – 1.000.000 TRY | 27% | 27% |
| 1.000.000 – 1.500.000 TRY | 27% | 35% |
| 1.500.000 – 5.300.000 TRY | 35% | 35% |
| Di atas 5.300.000 TRY | 40% | 40% |
Perbedaannya terletak pada batas akhir lapisan ketiga: TRY 1.500.000 untuk upah, TRY 1.000.000 untuk penghasilan lain.
Bagaimana lapisan tarif bekerja?
Setiap tarif hanya berlaku untuk bagian yang berada dalam lapisan tersebut. Jika penghasilan Anda melebihi TRY 400.000 sebesar 1 lira, bukan seluruh penghasilan Anda yang dikenai tarif 27% — hanya lira tersebut. Karena itu ada dua tarif:
- Tarif marginal: tarif atas lira berikutnya (lapisan tertinggi).
- Tarif efektif: total pajak ÷ penghasilan kena pajak; selalu lebih rendah daripada tarif marginal.
Contoh: penghasilan lain, penghasilan kena pajak TRY 1.000.000
| Lapisan | Jumlah dalam lapisan | Pajak |
|---|---|---|
| 15% | TRY 190.000 | TRY 28.500 |
| 20% | TRY 210.000 | TRY 42.000 |
| 27% | TRY 600.000 | TRY 162.000 |
| Total | TRY 1.000.000 | TRY 232.500 (efektif 23,25%) |
Dasar hukum
Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 193 Pasal 103 dan 104; Komunike Umum Pajak Penghasilan No. 332 tahun 2026 (tarif).