Cara perhitungannya
Tarif: hunian 0,1%, bangunan lain 0,2%, tanah bangunan 0,3%, tanah pertanian 0,1%; dua kali lipat di wilayah kota metropolitan. Dibayar dalam dua angsuran pada bulan Mei dan November.
Dasar hukum: UU Pajak Bumi dan Bangunan pasal 8 dan 18.