Tenggat berikutnya: 02/11 · Pembayaran iuran jaminan sosial
Anda berada di sini
Warga asing · Diterbitkan: 1 November 2026 · 3 menit membaca

Pemotongan pajak dan KDV atas pembayaran ke luar negeri

Pemotongan pajak atas pembayaran jasa, konsultasi, lisensi, sewa, bunga dan dividen oleh perusahaan Turki kepada perusahaan asing, PPN Turki (KDV) dengan mekanisme pemungutan sendiri, perjanjian penghindaran pajak berganda dan surat keterangan domisili.

Perusahaan bermodal asing membayar imbalan manajemen, biaya lisensi perangkat lunak atau dividen kepada induk perusahaannya. Perusahaan Turki juga membeli jasa dari konsultan, vendor perangkat lunak dan platform periklanan di luar negeri. Atas pembayaran ini, pajak biasanya dipotong dan dilaporkan oleh perusahaan Turki yang melakukan pembayaran; perusahaan asing tidak perlu melakukan apa pun di Turki.

Apa yang berlaku untuk pembayaran apa?

Jenis pembayaran Pemotongan pajak penghasilan atau pajak badan PPN Turki (KDV)
Jasa, konsultasi, rekayasa (jasa profesional) Umumnya 20% Dilaporkan dengan mekanisme pemungutan sendiri (reverse charge) jika dimanfaatkan di Turki
Lisensi perangkat lunak, merek dagang, paten dan hak tak berwujud lainnya Umumnya 20% Dilaporkan dengan mekanisme pemungutan sendiri
Sewa atas properti di Turki Umumnya 20% Tergantung jenis sewanya
Dividen (kepada pemegang saham bukan penduduk) 15% —
Bunga pinjaman Tarif berbeda tergantung jenis pinjaman dan pemberi pinjaman —
Jasa periklanan internet 15% Dilaporkan dengan mekanisme pemungutan sendiri: Faktur iklan Meta dan Google

Pemotongan dihitung atas jumlah bruto pembayaran. Jika kontrak mengatur "pembayaran neto", pajaknya dihitung dengan metode gross-up, yang menaikkan biaya perusahaan. Kalkulator pemotongan pajak

Bagaimana pemotongan dilaporkan?

  • Pajak yang dipotong dilaporkan dan dibayar melalui SPT pemotongan pajak dan layanan iuran pada bulan setelah pembayaran: SPT pemotongan pajak dan layanan iuran
  • Jika pembayaran dilakukan dalam valuta asing, jumlahnya dikonversi ke lira Turki dengan kurs pada tanggal pembayaran: Konverter mata uang

KDV dengan mekanisme pemungutan sendiri (SPT KDV No. 2)

Untuk jasa yang dibeli dari perusahaan asing dan dimanfaatkan di Turki, perusahaan asing tidak melaporkan KDV di Turki. Pembeli Turki melaporkan dan membayar KDV ini dalam SPT KDV No. 2. KDV yang dibayar dapat dikreditkan dalam SPT KDV No. 1 untuk bulan yang sama, sehingga dalam sebagian besar kasus beban kasnya hanya berlangsung singkat.

Perjanjian penghindaran pajak berganda

Saat membayar perusahaan di negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Turki, tarif perjanjian dapat lebih rendah daripada tarif domestik; atas sebagian pembayaran jasa, bahkan tidak ada pajak yang dipotong di Turki. Untuk menerapkan tarif yang lebih rendah:

  1. Peroleh surat keterangan domisili untuk tahun yang bersangkutan yang diterbitkan bagi penerima oleh otoritas pajaknya sendiri (asli atau salinan yang dilegalisasi, dengan terjemahan bahasa Turki).
  2. Tentukan pasal perjanjian mana yang mencakup pembayaran tersebut (laba usaha, royalti, bunga, dividen).
  3. Simpan surat keterangan dalam berkas sebelum pembayaran; jika surat itu datang sesudahnya, pengembalian kelebihan pajak memerlukan permohonan tersendiri.

Rincian lebih lanjut: Perjanjian penghindaran pajak berganda dan surat keterangan domisili

Pembayaran kepada induk perusahaan

Untuk pembayaran intragrup seperti imbalan manajemen, biaya lisensi atau bunga, harganya harus wajar (arm's length). Jika tidak, selisihnya dapat diperlakukan sebagai pembagian laba terselubung dan dikenai pajak seperti dividen: Modal terselubung dan penetapan harga transfer

Kesalahan umum

  • Membayar faktur asing tanpa pemotongan karena faktur itu berasal dari luar negeri,
  • Melewatkan SPT KDV No. 2 dan kehilangan hak pengkreditan,
  • Meminta surat keterangan domisili setelah pembayaran,
  • Mengklasifikasikan pembayaran secara keliru (misalnya, memperlakukan biaya lisensi sebagai imbalan jasa).

Dasar hukum: Undang-Undang Pajak Badan No. 5520 Pasal 30; Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 193 Pasal 94; Undang-Undang KDV No. 3065 Pasal 9; tarif pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan Keputusan Dewan Menteri yang bersangkutan; perjanjian penghindaran pajak berganda yang diikuti Turki.