Tenggat berikutnya: 02/11 · Pembayaran iuran jaminan sosial
Anda berada di sini
Warga asing · Diterbitkan: 28 Oktober 2026 · 4 menit membaca

Perjanjian penghindaran pajak berganda dan surat keterangan domisili

Cara kerja perjanjian penghindaran pajak berganda Turki, peran surat keterangan domisili, pemotongan pajak atas pembayaran ke luar negeri, memperoleh surat keterangan domisili dari Turki, kredit atas pajak yang dibayar di luar negeri, konsep bentuk usaha tetap dan langkah praktis.

Ketika sebuah perusahaan Turki membayar imbalan kepada konsultan Jerman, atau seseorang yang tinggal di Turki menerima dividen dari perusahaannya di Inggris, kedua negara dapat menuntut pajak atas penghasilan yang sama. Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) menentukan negara mana yang dapat memungut berapa besar pajak dalam kasus seperti itu.

Bagaimana perjanjian bekerja?

Turki memiliki perjanjian yang berlaku dengan banyak negara. Perjanjian-perjanjian ini umumnya didasarkan pada model konvensi OECD dan menetapkan aturan per jenis penghasilan:

Jenis penghasilan Pendekatan umum dalam perjanjian
Laba usaha Dipajaki hanya di negara tempat perusahaan berdomisili; jika ada bentuk usaha tetap di negara lain, laba yang dapat diatribusikan kepadanya dapat dipajaki di sana
Dividen Negara sumber juga dapat memajaki, tetapi tarifnya dibatasi oleh perjanjian
Bunga Pajak negara sumber dibatasi pada tarif perjanjian
Royalti Pajak negara sumber dibatasi pada tarif perjanjian
Jasa pekerjaan bebas Biasanya di negara tempat orang tersebut berdomisili; juga di negara lain jika ada tempat tetap atau masa tinggal dengan lama tertentu
Penghasilan dari pekerjaan Negara tempat pekerjaan dilakukan dapat memajaki; ada pengecualian seperti aturan 183 hari
Penghasilan dari harta tak bergerak Dapat dipajaki di negara tempat harta itu berada

Ketentuan perjanjian berlaku lebih dahulu daripada ketentuan perundang-undangan Turki; namun perjanjian tidak menciptakan beban pajak, melainkan hanya membatasinya.

Saat melakukan pembayaran ke luar negeri

Ketika perusahaan di Turki membayar imbalan jasa, royalti lisensi, bunga atau dividen kepada pihak di luar negeri, perusahaan itu melakukan pemotongan pajak berdasarkan perundang-undangan Turki. Untuk menerapkan tarif perjanjian yang lebih rendah atau tidak memotong sama sekali:

  1. Asli atau salinan resmi surat keterangan domisili yang diperoleh penerima dari otoritas berwenang di negaranya sendiri, beserta terjemahan bahasa Turki, harus diperoleh.
  2. Surat keterangan harus berlaku untuk tahun kalender saat pembayaran dilakukan; surat ini harus diperbarui setiap tahun.
  3. Surat keterangan disimpan dalam berkas perusahaan Turki dan ditunjukkan saat pemeriksaan.

Jika tidak ada surat keterangan, tarif dalam perundang-undangan Turki yang berlaku; jika surat keterangan diperoleh kemudian, permohonan pengembalian atas kelebihan pajak yang dipotong dapat diajukan.

Untuk kasus khusus seperti biaya iklan yang dibayarkan kepada platform di luar negeri: Faktur iklan luar negeri · Pemotongan pajak iklan luar negeri

Selain itu, jika jasa tersebut dimanfaatkan di Turki, PPN Turki (KDV) dengan mekanisme pemungutan sendiri (reverse charge) wajib dilaporkan; hal ini tidak bergantung pada P3B.

Memperoleh surat keterangan domisili dari Turki

Perusahaan atau orang pribadi yang berdomisili di Turki dapat memperoleh surat keterangan domisili dari otoritas pajak Turki untuk mengurangi pemotongan pajak negara lain atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Permohonan diajukan melalui layanan daring Administrasi Pendapatan atau kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Negara lain mungkin juga mensyaratkan formulirnya sendiri disahkan oleh otoritas pajak Turki.

Kredit atas pajak yang dibayar di luar negeri

Wajib pajak penuh (dalam negeri) dapat mengkreditkan pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri dan dilaporkan di Turki, dengan syarat tertentu dan terbatas pada pajak Turki yang dapat diatribusikan pada penghasilan tersebut. Pajak yang dibayar di luar negeri harus didukung dokumen.

Risiko bentuk usaha tetap

Jika perusahaan asing memiliki tempat tetap, perwakilan atau proyek jangka panjang di Turki, bentuk usaha tetap dapat dianggap timbul di Turki. Dalam hal itu, laba yang dapat diatribusikan kepadanya dipajaki di Turki. Risiko yang sama berlaku bagi kegiatan perusahaan Turki di luar negeri: Mengirim karyawan ke luar negeri

Langkah praktis

  • Apakah ada perjanjian dengan negara lain tersebut, dan apakah sudah berlaku?
  • Termasuk jenis penghasilan apa menurut perjanjian?
  • Apakah surat keterangan domisili sudah diperoleh, dan apakah berlaku untuk tahun tersebut?
  • Apakah tarif pemotongan diterapkan dengan benar dan dilaporkan dalam SPT pemotongan? Kalkulator pemotongan pajak
  • Apakah KDV dengan mekanisme pemungutan sendiri diperlukan?

Layanan kami untuk masalah pajak internasional: Pajak berganda

Dasar hukum: Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 193 pasal 94 dan 123; Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan No. 5520 pasal 30 dan 33; perjanjian penghindaran pajak berganda bilateral; Konstitusi pasal 90.