Tenggat berikutnya: 02/11 · Pembayaran iuran jaminan sosial
Anda berada di sini
Warga asing · Diterbitkan: 1 November 2026 · 4 menit membaca

Jaminan sosial bagi warga asing yang bekerja di Turki

Pendaftaran SGK karyawan asing, perjanjian jaminan sosial dan surat keterangan penugasan, menghindari iuran di dua negara, pengurus asing dan daftar periksa bagi pemberi kerja.

Ketika seorang warga asing mulai bekerja untuk perusahaan di Turki, dua pertanyaan muncul bersamaan: apakah ada izin kerja, dan di negara mana ia akan diasuransikan? Izin kerja merupakan proses tersendiri: Kriteria izin kerja. Artikel ini membahas sisi asuransinya.

Aturannya: siapa yang bekerja di Turki diasuransikan di Turki

Warga asing yang bekerja untuk pemberi kerja di Turki berdasarkan kontrak kerja pada umumnya diasuransikan dalam 4/a. Pemberitahuan mulai bekerja SGK disampaikan sebelum karyawan mulai bekerja; tarif iuran, batas atas iuran dan pajak penghasilan sama dengan untuk staf Turki: Pemberitahuan mulai bekerja SGK · Biaya mempekerjakan staf asing

Menyepakati gaji dalam valuta asing, atau gaji dibayarkan oleh perusahaan induk di luar negeri, tidak mengubah aturan ini. Pemberi kerja di Turki mengonversi gaji tersebut ke lira Turki dan melaporkannya.

Pengecualian: negara yang memiliki perjanjian jaminan sosial

Turki telah menandatangani perjanjian jaminan sosial timbal balik dengan banyak negara. Sebagian besar perjanjian tersebut memungkinkan karyawan yang dikirim sementara oleh pemberi kerja di satu negara ke negara lainnya untuk tetap berada dalam sistem negara asal selama jangka waktu tertentu. Dengan demikian, iuran tidak dibayar di dua negara untuk orang yang sama.

Karyawan yang ditugaskan sementara Karyawan yang direkrut di Turki
Kontrak kerja Berlanjut dengan pemberi kerja di luar negeri Ditandatangani dengan pemberi kerja di Turki
Asuransi Di negara asal selama jangka waktu dalam perjanjian Di Turki (4/a)
Dokumen yang diperlukan Surat keterangan penugasan dari lembaga di negara asal —
Durasi Bergantung pada perjanjian; perpanjangan memerlukan persetujuan kedua lembaga Tidak terbatas

Surat keterangan penugasan diperoleh dari lembaga jaminan sosial di negara asal karyawan dan diserahkan ke direktorat provinsi SGK di Turki. Tanpa surat itu, karyawan juga wajib diasuransikan di Turki.

Daftar terkini negara yang memiliki perjanjian dan jangka waktu dalam setiap perjanjian diumumkan di situs web SGK. Cakupannya berbeda-beda antarnegara; periksa dalam perjanjian terkait cabang mana saja (pensiun, kesehatan, kecelakaan kerja) yang tercakup.

Datang dari negara tanpa perjanjian

Tanpa perjanjian, warga asing yang bekerja di Turki pada umumnya diasuransikan di Turki, dan jika asuransi di negara asal juga berlanjut, iuran mungkin dibayar di kedua negara. Dalam hal itu, aturan kedua negara sebaiknya ditinjau bersama sebelum pekerjaan dimulai; permohonan dapat diajukan ke SGK untuk situasi khusus tertentu.

Pemegang saham dan pengurus asing

Status asuransi pemegang saham asing bergantung pada jenis perusahaan dan perannya; aturan yang berlaku bagi pemegang saham Turki menjadi titik tolaknya: Status SGK pemegang saham perusahaan. Pengurus asing bergaji yang bukan pemegang saham termasuk dalam 4/a. Karena faktor seperti apakah pemegang saham tinggal di Turki dapat mengubah hasilnya, pastikan dengan direktorat provinsi SGK sebelum pekerjaan dimulai.

Pensiun dan catatan masa kerja

Ketika warga asing yang telah membayar iuran di Turki kembali ke negaranya, masa asuransi di kedua negara dapat digabungkan untuk hak pensiun jika ada perjanjian. Tanpa perjanjian, masa ini hanya dihitung dalam sistem Turki. Karena itu, catatan iuran yang telah dibayar (melalui e-Devlet) sebaiknya disimpan.

Daftar periksa bagi pemberi kerja

  • Jangan biarkan karyawan mulai bekerja sebelum izin kerja disetujui.
  • Perhatikan kewarganegaraan dan kontrak karyawan: ditugaskan sementara, atau direkrut di Turki?
  • Jika ditugaskan sementara, peroleh surat keterangan penugasan sebelum pekerjaan dimulai dan pantau masa berlakunya.
  • Jika direkrut di Turki, sampaikan pemberitahuan mulai bekerja sebelum tanggal mulai.
  • Rencanakan permohonan perpanjangan sebelum surat keterangan berakhir; begitu berakhir, karyawan menjadi peserta asuransi di Turki.

Dasar hukum: Undang-Undang Asuransi Sosial dan Asuransi Kesehatan Umum No. 5510 pasal 4; Undang-Undang Tenaga Kerja Internasional No. 6735; perjanjian jaminan sosial bilateral yang diikuti Turki.