Tenggat berikutnya: 02/11 · Pembayaran iuran jaminan sosial
Anda berada di sini
Jaminan sosial & penggajian · Diterbitkan: 28 Oktober 2026 · 3 menit membaca

Status jaminan sosial sekutu perusahaan: Bağ-Kur atau SSK?

Status asuransi sekutu perseroan terbatas (Ltd. Şti.) dan perseroan saham (A.Ş.), iuran Bağ-Kur, sekutu yang dipekerjakan oleh perusahaan, pengurus bukan sekutu, sekutu pensiunan dan pertanyaan yang sering diajukan; tabel per jenis perusahaan.

Pertanyaan pertama yang diajukan banyak pengusaha saat mendirikan perusahaan adalah: "Apakah saya akan didaftarkan di Bağ-Kur ketika menjadi sekutu?" Jawabannya bergantung pada jenis perusahaan dan peran Anda di dalamnya.

Status per jenis perusahaan

Orang Asuransi
Sekutu perseroan terbatas (Ltd. Şti.), baik pengurus maupun bukan 4/b (Bağ-Kur)
Pemegang saham perseroan saham (A.Ş.) yang menjadi anggota direksi 4/b (Bağ-Kur)
Pemegang saham perseroan saham yang bukan anggota direksi Tidak ada asuransi yang timbul dari kepemilikan saham
Sekutu persekutuan firma 4/b (Bağ-Kur)
Sekutu komplementer (tanggung jawab tidak terbatas) dalam persekutuan komanditer 4/b (Bağ-Kur)
Pengurus atau anggota direksi bergaji yang bukan sekutu 4/a (karyawan)

Kepemilikan dilaporkan ke SGK secara otomatis bersama pencatatan dalam register perdagangan, dan asuransi Bağ-Kur dimulai sejak tanggal kepemilikan didaftarkan. Anda tidak perlu mengajukan permohonan tersendiri; namun kami menyarankan agar Anda memeriksa catatan Anda di e-Devlet.

Iuran Bağ-Kur

Sekutu yang diasuransikan dalam Bağ-Kur membayar iurannya sendiri. Iuran dihitung atas penghasilan yang dilaporkan, yang dipilih di antara batas bawah dan batas atas; potongan 5 poin berlaku bagi mereka yang membayar secara teratur. Rincian dan jumlah 2026: Iuran Bağ-Kur 2026 · Kalkulator iuran Bağ-Kur

Peserta yang memiliki utang iuran Bağ-Kur, pada prinsipnya, tidak dapat menggunakan layanan asuransi kesehatan umum, dan hari-hari yang masih berutang tidak dihitung untuk pensiun. Karena itu, memantau pembayaran iuran itu penting.

Skenario

1. "Saya karyawan bergaji di perusahaan lain dan juga menjadi sekutu di perseroan terbatas." Jika pekerjaan termasuk dalam 4/a dan 4/b sekaligus, Undang-Undang mendahulukan 4/a (hubungan kerja). Dalam hal ini tidak timbul iuran Bağ-Kur; namun jika hubungan kerja Anda berakhir, asuransi Bağ-Kur mulai berjalan. Periksa apakah catatan Anda tampil dengan benar di SGK.

2. "Saya ingin menerima gaji dari perseroan terbatas milik saya sendiri." Sekutu-pengurus dapat menerima gaji dari perusahaan; gaji itu dikenakan pajak penghasilan dan bea meterai. Permohonan untuk diasuransikan sebagai karyawan 4/a di perusahaan sendiri masih diperdebatkan dalam praktik dan mungkin tidak diterima SGK. Mari kita nilai situasi Anda bersama sebelum menempuh jalan ini.

3. "Saya pensiunan dan ingin mendirikan perusahaan." Kepemilikan oleh penerima pensiun tidak menghentikan pensiunnya; namun kewajiban iuran dukungan jaminan sosial dapat timbul. Aturannya berbeda tergantung jenis dan tanggal pensiun: Mempekerjakan pensiunan

4. "Saya di perseroan saham tetapi tidak duduk di direksi." Sekadar menjadi pemegang saham tidak menimbulkan asuransi Bağ-Kur.

5. "Saya sudah keluar dari kepemilikan tetapi tagihan Bağ-Kur terus datang." Ketika pengalihan saham didaftarkan dalam register perdagangan, kepemilikan dan asuransi Bağ-Kur berakhir. Jika pendaftaran tertunda, utang iuran terus bertambah: Pengalihan saham pada perseroan terbatas

Tanggung jawab atas utang SGK perusahaan

Pengurus dan wakil sah perusahaan juga dapat dimintai tanggung jawab atas utang iuran SGK perusahaan yang belum dibayar dengan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Tanggung jawab sekutu perseroan terbatas atas piutang negara diatur tersendiri: Utang iuran SGK

Daftar periksa

  • Setelah kepemilikan didaftarkan, apakah catatan Bağ-Kur tampil di e-Devlet?
  • Jika Anda bekerja sebagai karyawan 4/a di tempat lain, apakah catatan SGK konsisten dengan hal ini?
  • Apakah iuran Bağ-Kur dibayar secara teratur?
  • Saat keluar dari kepemilikan, apakah pengalihan saham sudah didaftarkan?

Dasar hukum: Undang-Undang No. 5510 pasal 4/1-b, 53 dan 88; Undang-Undang No. 6183 pasal 35 dan pasal 35 berulang.