Faktur iklan Meta dan Google: pemotongan 15% dan SPT KDV Nomor 2
Pemotongan pajak dan PPN Turki (KDV) dengan mekanisme pemungutan sendiri atas iklan daring yang dibeli dari platform di luar negeri; pembrutoan, waktu pelaporan, syarat pembayaran untuk mengkreditkan KDV-2 dan daftar dokumen.
Jika jumlah yang ditagihkan ke kartu Anda untuk iklan Instagram, Facebook, Google atau YouTube difakturkan oleh perusahaan di luar negeri, hal itu menimbulkan dua kewajiban pajak di Turki: pemotongan pajak iklan daring (stopaj) dan PPN Turki (KDV) dengan mekanisme pemungutan sendiri (reverse charge; sorumlu sıfatıyla KDV). Keduanya dilaporkan oleh pembeli, yaitu oleh Anda. Kalkulator iklan luar negeri
1. Pemotongan pajak
- Dasar: Keputusan Presiden Nomor 476 bersama Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 94 dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Pasal 30.
- Tarif atas pembayaran kepada penyedia iklan yang berdomisili di luar negeri adalah 15%.
- Penagihan otomatis ke kartu, tidak adanya baris pemotongan pada faktur atau platform yang menagih jumlah penuh tidak menghapus kewajiban ini.
- Karena platform menagih jumlah penuh tanpa memotong pajak, pemotongan dihitung dengan pembrutoan:
| Jumlah | |
|---|---|
| Ditagihkan ke kartu Anda (neto) | TRY 100.000,00 |
| Jumlah bruto (100.000 ÷ 0,85) | TRY 117.647,06 |
| Pemotongan (15%) | TRY 17.647,06 |
Pemotongan dilaporkan pada SPT pemotongan pajak dan iuran (muhtasar ve prim hizmet beyannamesi). Perjanjian penghindaran pajak berganda tidak otomatis menghapusnya; surat keterangan domisili dan posisi bentuk usaha tetap dinilai bersama. Pajak berganda
2. KDV (SPT Nomor 2)
- Untuk jasa iklan yang dibeli dari penjual yang tidak memiliki tempat usaha, kedudukan hukum atau pusat manajemen di Turki dan dimanfaatkan di Turki, pembeli melaporkan seluruh KDV (pemungutan sendiri secara penuh).
- Tarif 20%; menurut surat penegasan (özelge) Administrasi Pendapatan (GİB), dasar pengenaannya adalah jumlah yang dibrutokan termasuk pemotongan.
- Dalam contoh: 117.647,06 × 20% = TRY 23.529,41.
- Pengkreditan: mulai 2024, KDV pemungutan sendiri dapat dikreditkan dalam SPT KDV Nomor 1 untuk masa pembayarannya. KDV-2 yang belum dibayar tidak dapat dikreditkan.
- PPN asing pada faktur tidak dapat dikreditkan seperti KDV.
Perusahaan mana yang menerbitkan faktur?
Badan hukum yang menerbitkan faktur untuk platform (Irlandia, Singapura, agensi perantara di Turki, dll.) dapat berubah dari waktu ke waktu. Periksa nama, negara dan nomor pajak penjual pada faktur setiap masa; jasa yang dibeli melalui agensi yang berdomisili di Turki dikenai pajak secara berbeda.
Berkas dokumen
- Faktur dan nota kredit platform (nama dan nomor pajak pembeli yang benar)
- Laporan kartu dan mutasi bank; tabel kurs (Bank Sentral). Konverter mata uang
- Perjanjian agensi (jika ada)
- Tabel perhitungan pemotongan dan KDV-2, SPT serta dokumen akrual/pembayaran
Kesalahan umum
- Sama sekali tidak melaporkan pemotongan dan KDV-2 karena pembayaran dilakukan dengan kartu.
- Menghitung atas jumlah neto tanpa pembrutoan. Kalkulator pemotongan pajak
- Mengkreditkan KDV-2 sebelum membayarnya.
- Tidak mengoreksi nama pembeli yang salah (akun pribadi) pada faktur; dokumen harus atas nama perusahaan.
Sumber: Keputusan Presiden Nomor 476; Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 193 Pasal 94; Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Nomor 5520 Pasal 15 dan 30; Undang-Undang KDV Nomor 3065 Pasal 9 dan 29; Komunike Umum Pelaksanaan KDV (KDV pemungutan sendiri dan syarat pembayaran untuk pengkreditan); surat penegasan (özelge) Administrasi Pendapatan (GİB).