Tenggat berikutnya: 02/11 · Pembayaran iuran jaminan sosial
Anda berada di sini

Penghindaran pajak berganda dan pembayaran ke luar negeri

Cara penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda, pemotongan pajak dan PPN Turki (KDV) atas pembayaran ke luar negeri, surat keterangan domisili, kredit pajak luar negeri dan status penduduk orang pribadi.

Terakhir diperbarui:

Turki telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda dengan hampir 90 negara. Perjanjian ini mencegah penghasilan yang sama dikenai pajak penuh di dua negara: hak pemajakan diberikan kepada satu negara, atau tarif pemotongan dibatasi dan pajak yang dibayar di negara lain dapat dikreditkan. Daftar terkini dan teks perjanjian dipublikasikan pada halaman peraturan Administrasi Pendapatan (GİB).

Pajak Turki atas pembayaran ke luar negeri

Ketika perusahaan di Turki melakukan pembayaran kepada orang atau perusahaan di luar negeri, ada dua pajak yang perlu diperhatikan:

Pembayaran Pemotongan dalam negeri PPN Turki (KDV) dengan mekanisme pemungutan oleh pembeli
Dividen 15% —
Laba cabang yang ditransfer ke kantor pusat 15% —
Lisensi, royalti, hak penggunaan perangkat lunak 20% 20% (SPT No. 2)
Jasa profesional dan konsultasi 20% 20%
Bunga atas pinjaman dari bank asing 0% —
Bunga atas pinjaman dari nonpenduduk lainnya 10% —
Sewa properti 20% Tergantung

Tarif perjanjian: jika perjanjian berlaku, pemotongan dibatasi pada tarif perjanjian (misalnya 5–15% atas dividen, umumnya sekitar 10% atas bunga dan royalti; penghasilan profesional dapat tidak dikenai pajak di Turki jika penerima tidak memiliki tempat tetap di sini). Setiap perjanjian memiliki tarifnya sendiri; periksa perjanjian yang relevan sebelum membayar. Kalkulator pemotongan · Faktur iklan dari luar negeri

Syarat: untuk memperoleh manfaatnya, surat keterangan domisili asli atau salinan resmi dari otoritas pajak negara penerima, beserta terjemahan bahasa Turki, harus diperoleh sebelum pembayaran. Tanpa dokumen ini, tarif dalam negeri berlaku.

KDV berada di luar cakupan perjanjian: untuk jasa yang dibeli dari luar negeri, pembeli di Turki melaporkan KDV dan, jika berhak, mengkreditkannya pada bulan yang sama.

Penghasilan yang diperoleh di luar negeri

  • Kredit pajak luar negeri: pajak yang dibayar di luar negeri dikreditkan paling banyak sebesar pajak Turki atas penghasilan yang sama; dokumen harus dilegalisasi oleh konsulat Turki di negara tersebut. Jumlah yang belum dikreditkan dapat dibawa ke 3 periode berikutnya.
  • Penghasilan dari penyertaan di luar negeri: dibebaskan dari pajak penghasilan badan dengan syarat tertentu (kepemilikan sekurang-kurangnya 10%, jangka waktu kepemilikan 1 tahun, beban pajak minimum, pengalihan ke Turki).
  • Pekerjaan konstruksi dan perbaikan di luar negeri: penghasilannya dibebaskan jika dibawa ke Turki; kerugian dari pekerjaan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan di Turki.

Status penduduk orang pribadi

Seseorang yang berdomisili di Turki atau tinggal lebih dari 6 bulan dalam satu tahun kalender merupakan wajib pajak penuh. Bagi orang yang menjadi penduduk di kedua negara, berlaku aturan penentu (tie-breaker) dalam perjanjian (tempat tinggal tetap, pusat kepentingan vital, tempat kebiasaan tinggal, kewarganegaraan). Pemajakan atas upah

Bentuk usaha tetap

Jika perusahaan asing memiliki tempat usaha tetap di Turki atau agen tidak bebas yang membuat kontrak atas namanya, laba yang dapat diatribusikan kepadanya dikenai pajak di Turki. Risiko ini harus dinilai tersendiri untuk kantor perwakilan dan untuk mempekerjakan karyawan tanpa perusahaan. Kantor cabang dan kantor perwakilan · Mempekerjakan karyawan tanpa perusahaan

Perjanjian jaminan sosial

Perjanjian jaminan sosial Turki dengan banyak negara dapat memungkinkan karyawan yang ditugaskan sementara tetap diasuransikan di negara asalnya. Surat keterangan cakupan asuransi harus diperoleh sebelum penugasan dimulai.

Kesalahan yang umum

  • Meminta surat keterangan domisili setelah pembayaran atau mengandalkan surat yang sudah kedaluwarsa.
  • Lupa memperhitungkan KDV atas perangkat lunak dan iklan yang dibeli dari luar negeri.
  • Menghitung pemotongan atas pembayaran neto tanpa melakukan gross-up (jika kontrak menetapkan pembayaran neto, pajak dihitung atas jumlah bruto).
  • Tidak memperoleh legalisasi konsulat untuk kredit pajak luar negeri.

Sumber

Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 193 pasal 3–7, 94, 123; Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan No. 5520 pasal 5/1-b dan h, 30, 33; Undang-Undang KDV No. 3065 pasal 9; daftar perjanjian penghindaran pajak berganda Administrasi Pendapatan; perjanjian jaminan sosial (SGK).