Tenggat berikutnya: 02/11 · Pembayaran iuran jaminan sosial
Anda berada di sini

Kepabeanan dan perdagangan luar negeri: impor, ekspor, dan pajak

Klasifikasi HS (GTİP); bea masuk, bea masuk tambahan, KKDF, ÖTV, dan PPN Turki (KDV) atas impor; perlakuan preferensial A.TR dan EUR.1; pembebasan KDV ekspor, penjualan dengan tujuan ekspor, fasilitas pengolahan aktif, repatriasi hasil ekspor, dan selisih kurs.

Terakhir diperbarui:

Dalam perdagangan luar negeri, pajak dan biaya bergantung pada klasifikasi tarif barang (GTİP / kode HS), asal barang, dan prosedur kepabeanan yang dipilih. Formalitas kepabeanan ditangani oleh pengusaha jasa kepabeanan berlisensi; dari sisi akuntansi, nilai, kurs, PPN Turki (KDV), dan dokumentasi harus disusun dengan benar.

1. Kode HS: titik awal segalanya

Kode GTİP Turki terdiri atas 12 digit: 6 digit pertama adalah Harmonized System yang berlaku di seluruh dunia, digit 7–8 adalah Combined Nomenclature Uni Eropa, digit 9–10 subpos nasional, dan digit 11–12 posisi statistik. Bea masuk, bea masuk tambahan, pajak konsumsi khusus Turki (ÖTV), tarif KDV, pengawasan impor, dan tindakan antidumping semuanya bergantung pada kode ini.

Kementerian Perdagangan tidak memberikan pendapat langsung tentang klasifikasi; Kementerian meminta permohonan BTI atau informasi tarif. Kode yang salah dapat mengakibatkan kekurangan pemungutan pajak dan denda administratif kepabeanan.

2. Pajak atas impor

Pajak / dana Dasar Catatan
Bea masuk Nilai pabean (CIF) Dapat nol atau dikurangi tergantung asal barang dan FTA
Bea masuk tambahan Nilai pabean Umumnya atas barang yang berasal dari negara tanpa FTA
KKDF (dana dukungan pemanfaatan sumber daya) Nilai barang Umumnya 6% untuk kredit akseptasi, L/C berjangka, dan pembayaran tunai atas barang; tidak dikenakan untuk pembayaran di muka
ÖTV Nilai + bea Hanya untuk barang dalam daftar ÖTV
KDV Nilai + seluruh pajak dan dana + biaya sampai pemberitahuan pabean Dapat dikreditkan jika importir adalah wajib KDV
Bea meterai Per pemberitahuan pabean 1.605,80 TL

Hitung total biaya: Biaya impor dan bea masuk

Nilai pabean adalah harga barang ditambah ongkos angkut dan asuransi sampai perbatasan Turki (CIF). Nilai dalam valuta asing dikonversi dengan kurs pada pemberitahuan pabean. KDV impor dikreditkan pada masa pemberitahuan pabean.

3. Asal barang dan perlakuan preferensial

  • Sertifikat pergerakan A.TR: menunjukkan peredaran bebas barang industri dalam Uni Pabean Turki–UE; bea masuk tidak dikenakan.
  • EUR.1 dan deklarasi asal: asal preferensial dengan negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA); bea dikurangi atau nol.
  • Jika dokumen tidak diterbitkan dengan benar di negara pengekspor, verifikasi di kemudian hari mengakibatkan pemungutan selisih bea beserta sanksi.

4. Ekspor

  • Pembebasan KDV: ekspor barang dibebaskan dari KDV; KDV yang dibayar terkait ekspor dapat dikembalikan. KDV dan restitusi KDV
  • Penjualan dengan tujuan ekspor (ihraç kayıtlı): penyerahan oleh produsen kepada perusahaan modal perdagangan luar negeri atau perusahaan perdagangan luar negeri sektoral dengan syarat diekspor tidak dikenakan KDV; ekspor harus dilakukan dalam 3 bulan.
  • Rezim pengolahan aktif (DİR): bahan baku impor yang digunakan untuk memproduksi barang ekspor dapat diimpor tanpa bea masuk dan KDV; memerlukan izin dan pemantauan tenggat waktu.
  • Ekspor elektronik (ETGB): pengiriman niaga elektronik di bawah jumlah tertentu diekspor dengan pemberitahuan pabean niaga elektronik yang disederhanakan.
  • Ekspor jasa: jasa yang diberikan kepada pelanggan di luar negeri dan dimanfaatkan di luar negeri mengikuti ketentuan tersendiri: Ekspor jasa
  • Faktur: faktur ekspor dapat diterbitkan dalam valuta asing; pengguna e-Fatura mendokumentasikan ekspor dengan skenario ekspor e-Fatura.

5. Repatriasi hasil ekspor

Berdasarkan Dekret Nomor 32 tentang Perlindungan Nilai Mata Uang Turki, hasil ekspor harus dibawa masuk ke Turki dalam 180 hari sejak ekspor terealisasi. Berdasarkan Surat Edaran Ekspor Bank Sentral, sebagian hasil ekspor harus dijual kepada bank dengan Sertifikat Penerimaan Hasil Ekspor (İBKB). Tarif dasar dalam surat edaran adalah 25%; ketentuan sementara secara berkala menaikkannya menjadi 35% (terakhir hingga 31.07.2026). Pastikan tarif yang berlaku pada tanggal transaksi kepada bank Anda atau dalam surat edaran ekspor Bank Sentral.

6. Selisih kurs dan penilaian

Situasi Perlakuan Alat
Selisih hingga pelunasan atas penjualan dalam negeri dalam valuta asing Faktur diterbitkan; termasuk dalam dasar pengenaan KDV (UU KDV pasal 24/c) Faktur selisih kurs
Kas, bank, piutang, dan utang dalam valuta asing pada akhir periode Dinilai berdasarkan Undang-Undang Prosedur Pajak (VUK) pasal 280; tidak dikenakan KDV Penilaian kembali valuta asing
Hasil ekspor Dicatat dengan kurs beli Bank Sentral pada tanggal ekspor terealisasi; selisih saat pelunasan merupakan laba/rugi selisih kurs Konverter mata uang

Kesalahan umum

  • Menyalin kode yang tercantum dalam faktur pemasok; setiap negara menggunakan kode yang berbeda setelah 6 digit pertama.
  • Tidak menambahkan ongkos angkut dan asuransi ke nilai pabean, atau tidak memasukkan faktur ongkos angkut yang datang kemudian ke dasar pengenaan KDV.
  • Mengkreditkan KDV impor pada masa yang salah.
  • Melewatkan jangka waktu 3 bulan dalam penjualan dengan tujuan ekspor; KDV dan tambahan keterlambatan pembayaran ditagih dari penjual.
  • Tidak memantau repatriasi hasil ekspor dan İBKB.

Sumber

Undang-Undang Kepabeanan Nomor 4458 (pasal 15 tarif, pasal 23–31 nilai); Undang-Undang KDV Nomor 3065 pasal 11, 12, 16, 21, 24/c; Undang-Undang ÖTV Nomor 4760; Undang-Undang Bea Meterai Nomor 488; Keputusan Rezim Impor; Dekret Nomor 32 dan Surat Edaran Ekspor Bank Sentral; Kementerian Perdagangan tanya jawab tentang tarif (bahasa Turki).