Cara perhitungannya
Ketentuan: selisih kurs yang terkait dengan suatu penyerahan menambah dasar KDV dan difakturkan; pihak yang diuntungkan oleh selisih tersebut menerbitkan faktur dengan tarif KDV asal.
Dasar hukum: UU KDV pasal 24/c dan 35; Surat Edaran Umum Pelaksanaan KDV III/A-6.