Tunjangan karyawan: mana yang dikenai pajak, mana yang dikenai SGK?
Kartu makan, transportasi, antar-jemput, tunjangan anak dan keluarga, asuransi kesehatan swasta, pensiun swasta, bonus, tunjangan perumahan, telepon; perlakuan pajak penghasilan dan SGK dalam satu tabel.
Dua pembayaran dengan jumlah yang sama dapat menyisakan jumlah bersih yang sangat berbeda bagi karyawan, bergantung pada cara pemberiannya. Uang transpor tunai dan jumlah yang sama yang diisikan ke kartu transportasi umum tidak dikenai pajak dengan cara yang sama.
Tabel ringkasan (2026)
| Tunjangan | Pajak penghasilan | Iuran SGK |
|---|---|---|
| Tunjangan makan (tunai, kartu atau voucer) | Dibebaskan hingga TRY 300 per hari kerja efektif | Dibebaskan hingga TRY 300 per hari mulai 17.04.2026 |
| Makan di tempat kerja | Dibebaskan | Dibebaskan |
| Kartu transportasi umum, tiket, antar-jemput | Dibebaskan hingga TRY 158 per hari (antar-jemput sepenuhnya) | Dibebaskan sebagai natura |
| Uang transpor tunai | Dikenai pajak | Dikenai iuran |
| Tunjangan anak (tunai) | Dikenai pajak (sektor swasta) | Dibebaskan hingga TRY 660,60 per anak (2 anak) |
| Tunjangan keluarga (tunai) | Dikenai pajak (sektor swasta) | Dibebaskan hingga TRY 3.303 |
| Premi asuransi kesehatan / jiwa swasta | Dibebaskan hingga 15% dari upah dan upah minimum tahunan | Dibebaskan hingga 30% dari upah minimum (digabung dengan iuran pensiun) |
| Iuran pensiun swasta oleh pemberi kerja | Diperlakukan sebagai upah, dikenai pajak | Dibebaskan hingga 30% dari upah minimum (digabung dengan asuransi kesehatan) |
| Bonus, premi kinerja | Dikenai pajak | Dikenai iuran |
| Tunjangan perumahan (tunai) | Dikenai pajak | Dikenai iuran |
| Perumahan perusahaan (milik pemberi kerja) | Dibebaskan dengan syarat | Natura, dibebaskan |
| Bantuan kelahiran, kematian, pernikahan | Dikenai pajak | Dibebaskan |
| Bantuan bahan makanan dalam bentuk natura (paket) | Dikenai pajak | Dibebaskan |
| Telepon, komputer kerja | Bukan upah jika diberikan untuk pekerjaan | Bukan upah |
| Tunjangan kerja jarak jauh | Dibebaskan hingga batas tertentu (harian, 5% dari upah minimum) | Dapat dikenai iuran |
Contoh: 22 hari kerja, dukungan transportasi
| Kartu transportasi umum (TRY 158/hari) | Tunai TRY 3.476 | |
|---|---|---|
| Jumlah kena pajak yang ditambahkan ke bruto | TRY 0 | TRY 3.476 |
| SGK + pengangguran (15%) | TRY 0 | TRY 521,40 |
| Pajak penghasilan (lapisan 15%) | TRY 0 | TRY 443,19 |
| Bea meterai | TRY 0 | TRY 26,38 |
| Tersisa bagi karyawan | TRY 3.476 | TRY 2.485,03 |
Jika diberikan melalui kartu, dukungan yang sama menyisakan sekitar TRY 990 lebih banyak bagi karyawan; dengan tunai, pemberi kerja juga membayar iuran pemberi kerja sebesar 23,75%.
Hal yang perlu diperhatikan
- Pembebasan berlaku untuk hari kerja efektif. Tunjangan makan untuk hari cuti dan sakit tidak dibebaskan. Tunjangan makan pada hari ketika makanan disediakan di tempat kerja juga tidak dibebaskan.
- PPN Turki (KDV) atas pengisian kartu: yang digunakan adalah jumlah tanpa KDV pada faktur kartu makan.
- Kontrak dan daftar gaji: mencantumkan tunjangan dalam kontrak kerja atau kebijakan perusahaan juga menyelesaikan pertanyaan tentang "upah yang dibrutokan" dalam pesangon (kıdem tazminatı). Pesangon
Lihat dampaknya pada upah: Kalkulator gaji · Pemeriksaan daftar gaji