Cara perhitungannya
Batas 2026: 300 TL per hari kerja (tanpa KDV). Pembayaran dapat berupa kartu makan, voucer atau — berdasarkan UU No. 7577 — tunai; batas yang sama berlaku untuk jaminan sosial sejak 17.04.2026.
Tunjangan yang dibayarkan untuk hari cuti, hari sakit atau hari istirahat tidak dibebaskan.
Dasar hukum: UU Pajak Penghasilan pasal 23/8; UU No. 5510 pasal 80; UU No. 7577.