Cara perhitungannya
Jangka waktu: kurang dari 6 bulan 2 minggu, 6 bulan–1,5 tahun 4 minggu, 1,5–3 tahun 6 minggu, lebih dari 3 tahun 8 minggu.
Dasar hukum: UU Ketenagakerjaan pasal 17 dan 27.
Masa pemberitahuan menurut undang-undang berdasarkan masa kerja, izin mencari kerja dan uang pengganti masa pemberitahuan jika pemberitahuan tidak diberikan.
Jangka waktu: kurang dari 6 bulan 2 minggu, 6 bulan–1,5 tahun 4 minggu, 1,5–3 tahun 6 minggu, lebih dari 3 tahun 8 minggu.
Dasar hukum: UU Ketenagakerjaan pasal 17 dan 27.