Cara perhitungannya
Dasar hukum: UU Ketenagakerjaan pasal 30 dan 101.
Kuota 3% tenaga kerja penyandang disabilitas bagi tempat kerja swasta dengan 50 karyawan atau lebih, kekurangannya dan denda bulanan.
Dasar hukum: UU Ketenagakerjaan pasal 30 dan 101.