Cara perhitungannya
Rumus: Untuk sakit dan melahirkan, penghasilan harian = total penghasilan yang dikenai premi dalam 12 bulan sebelum surat keterangan ÷ hari premi; untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, digunakan 3 bulan terakhir dari 12 bulan tersebut. Batas atas: 9.909 TL per hari; untuk sakit dan melahirkan dengan kurang dari 180 hari premi dalam setahun terakhir, penghasilan harian tidak boleh melebihi dua kali batas bawah harian. Rawat inap dibayar setengah, rawat jalan dua pertiga.
Sakit: dibayar mulai hari ke-3 surat keterangan. Kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan melahirkan: mulai hari pertama.
Dasar hukum: UU No. 5510 pasal 17 dan 18.