Cara perhitungannya
Hak cuti: 1–5 tahun (inklusif) 14 hari, 5–15 tahun 20 hari, 15 tahun atau lebih 26 hari. Kontrak dapat menambah tetapi tidak dapat mengurangi jumlah ini. Hak cuti timbul setelah tahun pertama genap.
Cuti yang belum digunakan: dibayar saat pemutusan hubungan kerja berdasarkan gaji bruto terakhir (harian = bulanan ÷ 30). Perhitungan gabungan: Pesangon, masa pemberitahuan dan cuti.
Dasar hukum: UU Ketenagakerjaan No. 4857 pasal 53–60.