Siapa yang membayar?
Pemberi kerja membayar upah lembur. Karena merupakan gaji, upah lembur dikenai iuran jaminan sosial, pajak penghasilan, dan bea meterai seperti upah biasa; potongannya dilakukan pada slip gaji.
Konsep
| Konsep | Definisi | Upah |
|---|---|---|
| Kerja lembur | Kerja melebihi 45 jam seminggu | Upah per jam + 50% (1,5×) |
| Jam kerja tambahan | Jika perjanjian menetapkan kurang dari 45 jam, kerja melebihi jam dalam perjanjian hingga 45 jam | + 25% (1,25×) |
| Kerja pada hari libur nasional | Kerja pada hari libur nasional atau hari libur umum | Upah satu hari tambahan di samping upah hari libur (total 2 hari) |
| Kerja pada hari istirahat mingguan | Tidak ada istirahat 24 jam dalam 7 hari | Dalam praktik dibayar sebagai kerja lembur |
Upah per jam = upah bruto bulanan ÷ 225 jam (30 hari × 7,5 jam).
Batas dan syarat
- Kerja lembur tidak boleh melebihi 270 jam setahun.
- Diperlukan persetujuan tertulis pekerja; persetujuan diperoleh sekali, saat perekrutan atau saat kebutuhan timbul, dan tidak diperbarui setiap tahun. Pekerja dapat menariknya dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya.
- Waktu kerja harian tidak boleh melebihi 11 jam.
- Jika pekerja menghendaki, ia dapat mengambil 1,5 jam waktu bebas untuk setiap jam lembur sebagai pengganti upah, dalam 6 bulan.
- Tidak membayar upah lembur dikenai denda sebesar TRY 4.815 per pekerja (2026).
Contoh
Bruto TRY 45.000, 10 jam lembur dalam sebulan:
- Upah bruto per jam = 45.000 ÷ 225 = TRY 200
- Satu jam dengan +50% = TRY 300 → 10 jam = TRY 3.000 bruto
- Potongan: jaminan sosial + pengangguran 15% (TRY 450), pajak penghasilan (menurut lapisan tarif), bea meterai (TRY 22,77)
Dasar hukum
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 4857 Pasal 41 (kerja lembur), Pasal 44 (hari libur nasional dan hari libur umum), Pasal 47; Peraturan tentang Kerja Lembur dan Jam Kerja Tambahan.