Saat menerima surat pemeriksaan pajak atau permintaan dokumen
Langkah yang perlu diikuti wajib pajak sejak hari pertama ketika pemeriksaan pajak dimulai atau surat permintaan informasi dan dokumen diterima, hak-hak wajib pajak dan daftar persiapan.
Surat dari administrasi pajak pada awalnya membuat sebagian besar pemilik usaha khawatir. Padahal, membaca jenis surat dengan benar dan melewati minggu pertama secara tertib sering kali menentukan hasilnya. Artikel ini menjelaskan, langkah demi langkah, cara bertindak sejak Anda menerima surat pemeriksaan atau permintaan dokumen.
1. Kenali jenis surat dan tanggalnya
| Surat | Artinya |
|---|---|
| Permintaan informasi dan dokumen (pasal 148 Undang-Undang Prosedur Pajak atau VUK) | Permintaan penjelasan dan dokumen tentang hal tertentu; pemeriksaan mungkin belum dimulai |
| Undangan untuk memberikan penjelasan (VUK pasal 370) | Administrasi memiliki temuan awal; kesempatan memberi penjelasan sebelum pemeriksaan dimulai |
| Surat pemeriksaan / permintaan menyerahkan buku dan dokumen | Pemeriksa pajak telah memulai pemeriksaan |
Surat yang dikirim melalui e-Tebligat dianggap telah disampaikan pada akhir hari kelima setelah sampai di alamat elektronik Anda; tenggat dihitung sejak tanggal tersebut. Untuk menghitung hari terakhir: Tenggat dan hari terakhir
Undangan untuk memberikan penjelasan (izaha davet) tunduk pada aturan tersendiri: Undangan untuk memberikan penjelasan dan pengungkapan sukarela
2. Beri tahu akuntan Anda pada hari yang sama
Kirim salinan surat bersama tangkapan layar yang menunjukkan tanggal penyampaian. Tugas pertama adalah menentukan pajak dan periode apa yang dicakup surat tersebut serta apa yang diminta.
3. Kumpulkan dokumen
Untuk periode yang diminta, biasanya diperlukan:
- Buku jurnal, buku besar dan buku inventaris, atau file e-Defter beserta sertifikatnya
- Faktur pembelian dan penjualan, daftar e-Arşiv dan e-Fatura
- Rekening koran bank, catatan kas
- Kontrak (sewa, jasa, jual beli), surat jalan, catatan persediaan
- SPT yang telah disampaikan dan bukti setor
Serahkan salinan dokumen; jika Anda diminta menyerahkan dokumen asli, mintalah berita acara serah terima.
4. Periksa catatan dengan mata Anda sendiri
Jika pokok pemeriksaan sudah jelas (misalnya pembelian dari pemasok tertentu, restitusi PPN Turki (KDV), akun kas), di situlah Anda juga perlu melihat sebelum pemeriksa melakukannya. Jika ada ketidaksesuaian, dokumentasikan alasannya; jika ada kesalahan yang perlu dikoreksi, nilai pilihan Anda bersama akuntan Anda.
5. Penuhi tenggat; jika perlu waktu lebih, mintalah secara tertulis
Tidak menyerahkan buku dan dokumen tepat waktu dapat menyebabkan dasar pengenaan pajak ditetapkan secara estimasi, penolakan pengkreditan KDV dan denda yang lebih berat. Jika sebagian dokumen tidak dapat disiapkan tepat waktu, mintalah perpanjangan secara tertulis dengan menyertakan alasan.
Hak Anda selama pemeriksaan
- Informasi: Anda berhak mengetahui pokok dan ruang lingkup pemeriksaan.
- Berita acara: pertemuan dengan pemeriksa dicatat dalam berita acara. Bacalah berita acara sebelum menandatanganinya; Anda dapat menambahkan catatan keberatan untuk bagian yang tidak Anda setujui dan meminta agar penjelasan yang menguntungkan Anda dicatat.
- Perwakilan: akuntan atau pengacara Anda dapat mewakili Anda dalam proses ini.
- Jangka waktu: pada prinsipnya, pemeriksaan diselesaikan dalam 1 tahun untuk pemeriksaan menyeluruh dan 6 bulan untuk pemeriksaan lainnya; jangka waktu dapat diperpanjang dengan alasan.
Setelah pemeriksaan
Surat ketetapan pajak dan denda dapat diterbitkan berdasarkan laporan pemeriksaan. Pada tahap ini ada tiga jalur: pembayaran dengan pengurangan denda, permohonan penyelesaian (uzlaşma) atau gugatan. Pilihan dan tenggatnya: Pemeriksaan pajak dan undangan untuk memberikan penjelasan · Surat permohonan penyelesaian · Permohonan pengurangan denda
Untuk melihat kemungkinan denda sebelumnya: Denda kehilangan pajak
Yang tidak boleh dilakukan
- Membiarkan surat tidak dijawab dalam tenggat.
- Mencoba menyampaikan SPT dengan pengungkapan sukarela setelah pemeriksaan dimulai: begitu pemeriksaan dimulai, ketentuan pengungkapan sukarela tidak dapat digunakan.
- Mengubah catatan secara surut atau "melengkapi" dokumen.
Dasar hukum: Undang-Undang Prosedur Pajak No. 213 (VUK) pasal 134–141 (pemeriksaan pajak), pasal 148 (permintaan informasi), pasal 30 (penetapan secara estimasi), pasal 370–371, pasal 376; Peraturan tentang Tata Cara dan Prinsip Pemeriksaan Pajak.