Tenggat berikutnya: 10/11 · Unggahan e-Defter (opsi bulanan, wajib pajak penghasilan)
Anda berada di sini

Perjanjian penghindaran pajak berganda: tarif pemotongan per negara

Pajak maksimum di negara sumber atas dividen, bunga dan royalti berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda Turki dengan 21 negara.

Terakhir diperbarui:

Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Turki membatasi pajak yang dapat dipungut oleh negara tempat pembayaran timbul atas dividen, bunga dan royalti (imbalan lisensi) yang dibayarkan kepada penduduk negara lain. Pencari tarif dan tabel di bawah ini menghimpun tarif dari naskah perjanjian untuk 21 negara yang memiliki hubungan bisnis erat dengan Turki.

Pencari tarif

Tarif per negara

NegaraDividenBungaRoyaltiBerlaku sejak
Amerika Serikat15% – 20%10% – 15%5% – 10%1 Januari 1998
Arab Saudi5% – 10%10%10%1 Januari 2010
Austria5% – 15%5% – 15%10%1 Januari 2010
Azerbaijan12%10%10%1 Januari 1998
Belanda15% – 20%10% – 15%10%1 Januari 1989
Indonesia10% – 15%10%10%1 Januari 2001
Inggris Raya15% – 20%15%10%1 Januari 1989
Iran15% – 20%10%10%1 Januari 2006
Jepang10% – 15%10% – 15%10%1 Januari 1995
Jerman5% – 15%10%10%1 Januari 2011
Kazakhstan10%10%10%1 Januari 1997
Korea Selatan10% – 15%10%10%1 Januari 2025
Kuwait10%10%10%1 Januari 1997
Prancis15% – 20%15%10%1 Januari 1990
Qatar5% – 10%10%10%1 Januari 2019
Rusia10%10%10%1 Januari 2000
Spanyol5% – 15%10% – 15%10%1 Januari 2004
Tiongkok10%10%10%1 Januari 1998
Ukraina10% – 15%10%10%1 Januari 1999
Uni Emirat Arab5% – 12%10%10%1 Januari 1995
Uzbekistan10%10%10%1 Januari 1997

Terakhir diperiksa: 4 November 2026. Tarif diambil dari naskah perjanjian; untuk protokol dan perubahan selanjutnya, naskah resmi yang berlaku. GİB · Daftar perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku

Membaca tabel

  • Tarif tersebut adalah pajak maksimum di negara sumber. Atas pembayaran dari Turki ke luar negeri, pemotongan pajak Turki tidak boleh melebihinya; atas pembayaran dari luar negeri ke Turki, pajak negara lain tidak boleh melebihinya.
  • Jika undang-undang negara itu sendiri menetapkan tarif yang lebih rendah daripada perjanjian, tarif yang lebih rendah yang berlaku. Tarif dalam negeri Turki: Tarif pemotongan pajak
  • Tarif yang lebih rendah mensyaratkan penerima sebagai pemilik manfaat penghasilan dan surat keterangan domisili diperoleh sebelum pembayaran: P3B dan surat keterangan domisili
  • Pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan dalam SPT Turki dalam batas tertentu: Pajak atas pembayaran ke luar negeri

Klik nama negara untuk melihat tanggal-tanggal perjanjian, persyaratannya dan tautan ke naskah resmi.

Sumber

Naskah resmi perjanjian dalam bahasa Turki (Administrasi Pendapatan; Resmî Gazete untuk perjanjian baru dan yang direvisi) serta daftar perjanjian yang berlaku dari GİB. Informasi layanan: Penghindaran pajak berganda