Tenggat berikutnya: 02/11 · Pembayaran iuran jaminan sosial
Anda berada di sini
Pajak · Diterbitkan: 28 Oktober 2026 · 3 menit membaca

Utang pajak: penangguhan, angsuran dan restrukturisasi

Pilihan untuk utang pajak yang belum dibayar: penangguhan dan angsuran berdasarkan pasal 48 Undang-Undang No. 6183, jaminan, bunga penangguhan, surat paksa dan undang-undang restrukturisasi.

Usaha yang tidak dapat membayar utang pajaknya tepat waktu memiliki beberapa pilihan. Tidak melakukan apa-apa adalah pilihan yang paling mahal: bunga keterlambatan ditambahkan ke utang setiap bulan, penagihan paksa dapat dimulai dengan surat paksa, dan kesempatan memperoleh sejumlah insentif hilang.

Biaya keterlambatan

Bunga keterlambatan berlaku atas pajak yang tidak dibayar tepat waktu. Pada 2026 tarifnya 3,7% per bulan; bagian bulan dihitung per hari. Untuk melihat jumlah Anda: Kalkulator bunga keterlambatan

1. Penangguhan dan angsuran (UU 6183 pasal 48)

Debitur yang tidak mampu membayar tepat waktu dapat mengajukan permohonan kepada kantor pajak untuk penangguhan utang dan pembayaran secara angsuran.

Hal Posisi 2026
Jangka waktu maksimum 72 bulan
Jumlah tanpa jaminan Sampai 10.000.000 TL
Bunga yang dikenakan Bunga penangguhan sebagai pengganti bunga keterlambatan
Permohonan Kantor Pajak Digital atau surat permohonan ke kantor pajak

Hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan

  • Permohonan dapat diajukan sebelum tanggal jatuh tempo atau setelah surat paksa disampaikan. Penilaian dan perhitungan bunga berbeda tergantung tahapnya.
  • Kesulitan pembayaran ditunjukkan dengan laporan keuangan dan arus kas. Dokumen yang diminta bertambah seiring besarnya jumlah.
  • Jika diperlukan jaminan, dapat diberikan garansi bank, hipotek atas real estat atau aset lain yang disebutkan dalam undang-undang.
  • Contoh surat permohonan: Permohonan penangguhan dan angsuran

Jika Anda melewatkan angsuran, penangguhan dapat batal dan sisa utang ditagih bersama bunga keterlambatan. Dalam beberapa kasus peraturan memungkinkan angsuran yang terlewat dibayar dalam jangka waktu tertentu; namun, menyusun rencana pembayaran yang realistis lebih aman daripada mengandalkan pilihan ini.

2. Jika surat paksa telah diterima

Surat paksa (ödeme emri) diterbitkan untuk utang yang telah final dan belum dibayar. Jika pembayaran tidak dilakukan atau pernyataan harta tidak disampaikan dalam 15 hari sejak surat paksa disampaikan, dapat dilakukan penyitaan. Dalam jangka waktu yang sama, gugatan dapat diajukan ke pengadilan pajak terhadap surat paksa dengan alasan seperti utang tidak ada atau telah kedaluwarsa. Permohonan penangguhan juga dapat diajukan pada tahap ini.

3. Undang-undang restrukturisasi

Undang-undang restrukturisasi utang, yang diterbitkan dari waktu ke waktu, menghitung ulang bunga keterlambatan atas utang pajak yang timbul sampai tanggal tertentu dengan koefisien yang lebih rendah, menghapus atau mengurangi denda dan memungkinkan pembayaran secara angsuran. Undang-undang ini tidak bersifat permanen; Anda dapat memeriksa apakah peraturan semacam itu sedang berlaku di halaman pemantau peraturan.

4. Kompensasi dan klaim restitusi

Jika Anda memiliki klaim seperti restitusi PPN Turki (KDV) atau kelebihan pembayaran pajak, Anda dapat meminta kompensasi dengan utang pajak. Kompensasi adalah cara tercepat untuk menutup utang tanpa arus kas keluar.

Pengaruh lain utang terhadap usaha

  • Surat keterangan bebas utang pajak tidak dapat diperoleh; tender pemerintah dan sebagian permohonan insentif terpengaruh.
  • Pemotongan dari pembayaran termin dan piutang: jika Anda memiliki piutang dari sektor publik, utang pajak diperiksa sebelum pembayaran.
  • Tanggung jawab wakil sah: untuk utang pajak yang tidak dapat ditagih dari perusahaan, wakil sah dapat ditagih jika syaratnya terpenuhi.

Peta jalan

  1. Perjelas jenis utang, tanggal jatuh tempo dan status pemberitahuannya.
  2. Periksa apakah ada piutang yang dapat dikompensasikan.
  3. Susun rencana angsuran yang realistis berdasarkan arus kas: Anda dapat menggunakan alat Jadwal pembayaran pinjaman untuk melihat jumlah angsuran.
  4. Usahakan mengajukan penangguhan sebelum surat paksa.

Dasar hukum: Undang-Undang No. 6183 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Publik pasal 48, 51, 55, 58; Komunike Umum Penagihan; Keputusan Presiden No. 11414.