Permohonan izin kerja diajukan oleh pemberi kerja, dan izin tersebut terikat pada pemberi kerja, tempat kerja, dan jabatan tertentu. Kriterianya (jumlah karyawan warga Turki, modal / omzet, gaji menurut jabatan) tercantum di Peraturan › Izin kerja; halaman ini membahas proses permohonannya.
Jenis izin
| Jenis | Jangka waktu |
|---|---|
| Izin kerja berjangka | Paling lama 1 tahun pada permohonan pertama; 2 tahun pada perpanjangan dengan pemberi kerja yang sama, kemudian paling lama 3 tahun |
| Izin kerja tanpa batas waktu | Pemegang izin tinggal jangka panjang atau yang telah memiliki izin kerja sah paling sedikit 8 tahun |
| Izin kerja mandiri | Profesional yang bekerja atas tanggungan sendiri; berjangka |
| Kartu Turkuaz (Turkuaz Kart) | Warga asing dengan pendidikan tinggi, pengalaman, investasi, atau kontribusi lapangan kerja; masa transisi 3 tahun, kemudian tanpa batas waktu; dokumen juga diterbitkan bagi anggota keluarga |
Dari dalam atau luar Turki?
- Dari dalam: warga asing memerlukan izin tinggal yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan (bukan izin pelajar) dan paspor yang berlaku paling sedikit 60 hari melewati masa izin. Pemberi kerja mengajukan permohonan melalui sistem e-İzin.
- Dari luar: warga asing mengajukan permohonan ke konsulat Turki dan memperoleh nomor referensi 16 digit; pemberi kerja melengkapi permohonan e-İzin dalam 10 hari kerja. Setelah disetujui, visa kerja diterbitkan. Warga asing tersebut harus masuk ke Turki dalam 6 bulan sejak izin mulai berlaku dan mulai bekerja dalam 1 bulan sejak masuk; jika tidak, izin dibatalkan.
Proses dan jangka waktu
| Langkah | Perkiraan waktu |
|---|---|
| Uji kelayakan (ketenagakerjaan, kriteria keuangan, gaji) dan model biaya | 1–2 minggu |
| Sisi perusahaan: pendaftaran e-İzin, tanda tangan elektronik, surel terdaftar (KEP) | 1–3 hari |
| Penyiapan dokumen, persetujuan pendahuluan, dan penyetaraan ijazah bila diperlukan | 2–6 minggu |
| Permohonan | 1 hari |
| Pemeriksaan Kementerian | 30 hari untuk permohonan lengkap; ditunda jika ada dokumen yang kurang |
| Pembayaran bea dan biaya kartu | Dalam 30 hari sejak pemberitahuan |
| Pemberitahuan perekrutan ke SGK | Sebelum mulai bekerja |
Dokumen yang lazim
Perjanjian kerja, paspor, ijazah (dan penyetaraan untuk profesi yang diatur), lembaran pendaftaran perdagangan terkini, neraca dan laporan laba rugi tahun lalu, persetujuan sektor (kesehatan, pendidikan, penerbangan sipil, pariwisata). Untuk personel kunci perusahaan bermodal asing: daftar contoh tanda tangan, keputusan dewan direksi, dan surat penugasan. Untuk perwakilan asing kantor penghubung: paling sedikit USD 200.000 yang ditransfer dari luar negeri dalam setahun terakhir.
Setelah persetujuan
- Gaji yang dinyatakan harus tercantum dalam daftar gaji dan dilaporkan ke SGK sebesar jumlah tersebut; daftar gaji dan catatan bank diperiksa saat perpanjangan. Kalkulator gaji
- Jika karyawan tidak pernah mulai bekerja atau hubungan kerja berakhir, Kementerian diberi tahu.
- Perpanjangan: dalam 60 hari sebelum masa berlaku habis dan bagaimanapun sebelum habis. Yang mengajukan tepat waktu boleh terus bekerja pada pekerjaan yang sama selama 90 hari sampai ada keputusan; permohonan yang terlambat dianggap sebagai permohonan baru.
- Pergantian pemberi kerja diperlakukan sebagai permohonan pertama.
- Izin kerja menggantikan izin tinggal; pasangan dan anak memperoleh izin tinggal keluarga. Izin tinggal
Akibat mempekerjakan tanpa izin
Denda administratif bagi pemberi kerja dan warga asing (diperberat jika berulang), proses deportasi bagi warga asing dengan biaya pemulangan dibebankan kepada pemberi kerja, serta iuran SGK berlaku surut dan tambahan keterlambatan pembayaran.
Kesalahan umum
- Mengajukan permohonan tanpa menguji kriteria lalu ditolak (penolakan tetap tercatat untuk permohonan berikutnya).
- Membayar di bawah gaji yang tercantum dalam izin.
- Menunda perpanjangan hingga hari terakhir dan kehilangan hak melanjutkan kerja selama 90 hari.
- Mempekerjakan orang tersebut di cabang atau perusahaan lain (izin terikat pada tempat kerja).
Sumber
Undang-Undang Tenaga Kerja Internasional Nomor 6735 dan Peraturan Pelaksanaannya; kriteria penilaian izin kerja Kementerian Ketenagakerjaan; Peraturan Kartu Turkuaz; Undang-Undang Nomor 5510. Permohonan: ecalismaizni.csgb.gov.tr