Tarif pemotongan maksimum di negara sumber
| Jenis pembayaran | Tarif maksimum | Syarat |
|---|---|---|
| Dividen Pasal 10 perjanjian | 15% | Dalam semua hal |
| Bunga Pasal 11 perjanjian | 10% | Bunga yang diterima oleh bank |
| 15% | Semua hal lainnya | |
| Royalti (imbalan lisensi) Pasal 12 perjanjian | 15% | Dalam semua hal |
Bunga yang dibayarkan kepada pemerintah, bank sentral atau badan publik negara lain yang disebutkan dalam perjanjian dikecualikan dari pajak di negara sumber.
Berdasarkan perjanjian ini, batas yang sama juga berlaku untuk imbalan jasa teknik (pembayaran atas jasa manajemen, teknik atau konsultasi).
Tanggal perjanjian
| Ditandatangani | 31 Januari 1995 |
|---|---|
| Resmî Gazete | 30 Desember 1996, nomor 22863 |
| Mulai berlaku | 30 Desember 1996 |
| Berlaku untuk pajak sejak | 1 Januari 1994 |
Cara penerapan tarif
- Tarif dalam tabel adalah batas tertinggi yang dapat dipungut negara sumber. Jika undang-undang negara itu sendiri menetapkan tarif yang lebih rendah, tarif yang lebih rendah yang berlaku.
- Tarif yang lebih rendah mensyaratkan penerima sebagai pemilik manfaat penghasilan. Untuk pembayaran dari Turki, surat keterangan domisili penerima sebaiknya diperoleh sebelum pembayaran.
- Tarif tersebut tidak berlaku atas penghasilan yang berkaitan dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap penerima di negara sumber; sebagai gantinya berlaku ketentuan laba usaha atau jasa pekerjaan bebas.
- Tarif dalam negeri Turki: Tarif pemotongan pajak · Surat keterangan domisili: P3B dan surat keterangan domisili · Pembayaran ke luar negeri: Pajak atas pembayaran ke luar negeri
Untuk menilai tarif mana yang berlaku bagi struktur Anda: Kontak · Penghindaran pajak berganda
Sumber
- Naskah resmi perjanjian dalam bahasa Turki
- GİB · Daftar perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku
Terakhir diperiksa: 4 November 2026. Tarif diambil dari naskah perjanjian; untuk protokol dan perubahan selanjutnya, naskah resmi yang berlaku.