Tarif pemotongan maksimum di negara sumber
| Jenis pembayaran | Tarif maksimum | Syarat |
|---|---|---|
| Dividen Pasal 10 perjanjian | 10% | Perusahaan (bukan persekutuan) yang secara langsung memiliki paling sedikit 25% modal |
| 15% | Semua hal lainnya | |
| Bunga Pasal 11 perjanjian | 7,5% | Bunga yang diterima oleh lembaga keuangan |
| 10% | Semua hal lainnya | |
| Royalti (imbalan lisensi) Pasal 12 perjanjian | 10% | Dalam semua hal |
Tanggal perjanjian
| Ditandatangani | 9 Juli 1999 |
|---|---|
| Resmî Gazete | 18 Juli 2001, nomor 24466 |
| Mulai berlaku | 27 Agustus 2001 |
| Berlaku untuk pajak sejak | 1 Januari 2002 |
Cara penerapan tarif
- Tarif dalam tabel adalah batas tertinggi yang dapat dipungut negara sumber. Jika undang-undang negara itu sendiri menetapkan tarif yang lebih rendah, tarif yang lebih rendah yang berlaku.
- Tarif yang lebih rendah mensyaratkan penerima sebagai pemilik manfaat penghasilan. Untuk pembayaran dari Turki, surat keterangan domisili penerima sebaiknya diperoleh sebelum pembayaran.
- Tarif tersebut tidak berlaku atas penghasilan yang berkaitan dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap penerima di negara sumber; sebagai gantinya berlaku ketentuan laba usaha atau jasa pekerjaan bebas.
- Tarif dalam negeri Turki: Tarif pemotongan pajak · Surat keterangan domisili: P3B dan surat keterangan domisili · Pembayaran ke luar negeri: Pajak atas pembayaran ke luar negeri
Untuk menilai tarif mana yang berlaku bagi struktur Anda: Kontak · Penghindaran pajak berganda
Sumber
- Naskah resmi perjanjian dalam bahasa Turki
- GİB · Daftar perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku
Terakhir diperiksa: 4 November 2026. Tarif diambil dari naskah perjanjian; untuk protokol dan perubahan selanjutnya, naskah resmi yang berlaku.