Tenggat berikutnya: 10/11 · Unggahan e-Defter (opsi bulanan, wajib pajak penghasilan)
Anda berada di sini

P3B Turki–Italia: tarif pemotongan pajak

Berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda antara Turki dan Italia, pajak di negara tempat pembayaran timbul tidak boleh melebihi tarif di bawah ini.

Terakhir diperbarui:

Tarif pemotongan maksimum di negara sumber

Jenis pembayaranTarif maksimumSyarat
Dividen
Pasal 10 perjanjian
15%Dalam semua hal
Bunga
Pasal 11 perjanjian
15%Dalam semua hal
Royalti (imbalan lisensi)
Pasal 12 perjanjian
10%Dalam semua hal

Tanggal perjanjian

Ditandatangani27 Juli 1990
Resmî Gazete9 September 1993, nomor 21693
Mulai berlaku1 Desember 1993
Berlaku untuk pajak sejak1 Januari 1994

Cara penerapan tarif

  • Tarif dalam tabel adalah batas tertinggi yang dapat dipungut negara sumber. Jika undang-undang negara itu sendiri menetapkan tarif yang lebih rendah, tarif yang lebih rendah yang berlaku.
  • Tarif yang lebih rendah mensyaratkan penerima sebagai pemilik manfaat penghasilan. Untuk pembayaran dari Turki, surat keterangan domisili penerima sebaiknya diperoleh sebelum pembayaran.
  • Tarif tersebut tidak berlaku atas penghasilan yang berkaitan dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap penerima di negara sumber; sebagai gantinya berlaku ketentuan laba usaha atau jasa pekerjaan bebas.
  • Tarif dalam negeri Turki: Tarif pemotongan pajak · Surat keterangan domisili: P3B dan surat keterangan domisili · Pembayaran ke luar negeri: Pajak atas pembayaran ke luar negeri

Untuk menilai tarif mana yang berlaku bagi struktur Anda: Kontak · Penghindaran pajak berganda

Sumber

Terakhir diperiksa: 4 November 2026. Tarif diambil dari naskah perjanjian; untuk protokol dan perubahan selanjutnya, naskah resmi yang berlaku.